10. WEWENANG, DELEGASI
DAN DESENTRALISASI MAHKAMAH AGUNG
Pengertian wewenang, kekuasaan dan
pengaruh
Kekuasaan adalah kemampuan untuk menggunakan pengaruh pada orang lain; artinya
kemampuan untuk mengubah sikap atau tingkah laku individu atau kelompok. Kekuasaan
juga berarti kemampuan untuk mempengaruhi individu, kelompok, keputusan, atau
kejadian.
Kekuasaan tidak sama dengan wewenang, wewenang tanpa kekuasaan atau
kekuasaan tanpa
wewenang akan menyebabkan konflik dalam organisasi
Secara umum ada dua bentuk kekuasaan:
1. Pertama kekuasaan pribadi, kekuasaan yang didapat dari para pengikut dan
didasarkan
pada seberapa besar pengikut mengagumi, respek dan terikat pada pemimpin.
2. Kedua kekuasaan posisi, kekuasaan yang didapat dari wewenang formal
organisasi.
Kekuasaan berkaitan erat dengan pengaruh (influence) yaitu tindakan atau
contoh tingkah laku yang menyebabkan perubahan sikap atau tingkah laku orang
lain atau kelompok.
Kekuasaan berkaitan erat dengan pengaruh (influence) yaitu tindakan atau
contoh tingkah laku yang menyebabkan perubahan sikap atau tingkah laku orang
lain atau kelompok.
Struktur lini dan staff
Organisasi Lini dan Staf: staf merupakan individu atau kelompok dalam
struktur organisasi yang fungsi utamanya memberikan saran dan pelayanan terhadap
fungsi lini. Karyawan staf atau staf departemen tidak secara langsung terlibat
dalam kegiatan utama organisasi atau departemen.
Struktur Lini dan Staff – meskipun struktur lini sesuai untuk
kebanyakan organisasi, khususnya organisasi yang kecil, tapi tidak efektif
untuk organisasi yang lebih besar. Dimana struktur organisasi lini dan staff
memainkan perannya. Lini dan struktur menggabungkan struktur lini dimana
informasi dan persetujuan berasal dari atas ke bawah, dengan dukungan dan
spesialisasi staf departemen. Stuktur organisasi lini dan staff lebih terpusat.
Manajer lini dan staff memiliki otoritas pada bawahannya. Pada jenis stuktur
organiasai ini, proses pengambilan keputusan menjadi lebih lambat karena
lapisan dan panduan yang tipikal, dan jangan melupakan formalitas didalamnya.
Wewenang lini,staff dan fungsional.
Dimiliki oleh manajer lini yang mengambil keputusan untuk mencapai tujuan
organisasi secara
langsung. Dalam bagan organisasi, wewenang lini digambarkan oleh garis yang
menghubungkan
manajemen puncak sampai ke manajemen tingkat bawah.
Wewenang Staff
Dilakukan oleh orang atau kelompok orang yang memberikan jasa atau nasehat
kepada manajer lini. Staff ahli biasannya merupaka istilah yang menggambarkan
posisi tersebut. Staff ahli memberikan nasehat berdasarkan keahlian,
pengalamana, atau riset dan analisis yang diperlukan,termasuk bantuan
pelaksanaan kebijakan, monitor, dan pengendalian.
Wewenang Fungsional
Kadang organisasi mempunyai manajer atau departemen yang mempunyai wewenang
fungsional.
Delegasi Wewenang
Dapat diartikan sebagai penugasan wewenang dan tanggung jawab formal
organisasi
kepada orang lain, dalam hal ini karyawan. Wewenang dapat didelegasikan
sesuai dengan prinsip skalar dari manajemen klasik, yang mengatakan bahwa garis
wewenang harus ditetapkan denganjelas dari manajemen puncak sampai karyawan
paling bawah. Delegasi wewenang bukan merupakan pelepasan tanggung jawab.
A. Sentralisasi
Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang kepada sejumlah kecil
manajer atau yang
berada di posisi puncak pada suatu struktur organisasi. Sentralisasi banyak
digunakan pada
pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah.
Kelemahan dari sistem sentralisasi adalah di mana seluruh keputusan dan
kebijakan di daerah
dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah pusat, sehingga waktu
yang diperlukan untuk memutuskan sesuatu menjadi lama. Kelebihan sistem ini
adalah di mana pemerintah pusat tidak harus pusing-pusing pada permasalahan
yang timbul akibat perbedaan pengambilan keputusan, karena seluluh keputusan
dan kebijakan dikoordinir seluruhnya oleh pemerintah pusat.
B. Desentralisasi
Desentralisasi adalah pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan
kebijakan kepada manajer atau orang-orang yang berada pada level bawah dalam
suatu struktur organisasi. Pada saat sekarang ini banyak perusahaan atau
organisasi yang memilih serta menerapkan sistem desentralisasi karena dapat
memperbaiki serta meningkatkan efektifitas dan produktifitas suatu organisasi.
Pada sistem pemerintahan yang terbaru tidak lagi banyak menerapkan sistem
sentralisasi,
melainkan sistem otonomi daerah atau otda yang memberikan sebagian wewenang
yang tadinya harus diputuskan pada pemerintah pusat kini dapat di putuskan di
tingkat pemerintah daerah atau pemda. Kelebihan sistem ini adalah sebagian
besar keputusan dan kebijakan yang berada didaerah dapat diputuskan di daerah
tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat. Namun kekurangan dari
sistem desentralisasi pada otonomi khusus untuk daerah adalah euforia yang
berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkan kepentingan golongan
dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal
tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.
Mahkamah Konstitusi
(disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang
merupakan pemegang kekuasaan
kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Kewajiban dan wewenang
Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi
merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung.
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dengan demikian, Mahkamah
Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif,
yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan
ketentuan UUD 1945.
Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang
ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003,
kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945;
memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum. Selain itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan
(5) dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan lagi oleh Pasal 10 ayat (2)
UU 24/2003, kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan keputusan atas
pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran
hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Wewenang dan Fungsi Mahkamah Agung
Menurut Undang-undang Dasar 1945, wewenang Mahkamah Agung adalah:
a. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada
tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di
bawah
Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain;
b. menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang; dan
c. kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.
Sedangkan Fungsi Mahkamah Agung menurut UUD 1945 ada 5, yaitu:
A. Fungsi Peradilan
• Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan
kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan
kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang
diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
• Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang
memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir
- semua sengketa tentang kewenangan mengadili. permohonan peninjauan
kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal
28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)
- semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya
oleh kapal perang
- Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal
78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)
• Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu
wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah
Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya
(materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal
31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
B. Fungsi Pengawasan
• Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan
di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan
Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan
berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa
mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan
Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
• Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan :
- Terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan
Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan
tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa,
mengadili, dan menyelesaikan
- setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang
hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan,
teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32
Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
- Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan
(Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
C. Fungsi Mengatur
• Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi
kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup
diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk
mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran
penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79
Undang-undang No.14 Tahun 1985).
• Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap
perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.
D. Fungsi Nasehat
• Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan
dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang
Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada
Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi
(Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan
Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah
Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku
Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan
pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan
perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.
• Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk
kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan
Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung).
E. Fungsi Administratif
• Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer
dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1)
Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan
finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan,
walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan
dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
• Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan
organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun
1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar